Seruan Dewan Pers, Bedakan Antara Wartawan Dan LSM Dalam Etika Merangkap

Suarapesisirnusantara.com| JAKARTA – Selama ini Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers sering mendapat pengaduan dari masyarakat terkait status ganda antara wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam pengaduan tersebut, warga utamanya narasumber resah dengan status ganda wartawan dan LSM tersebut.

 

Menyikap hal tersebut, Dewan Pers (DP) mengambil sikap. DP mengeluarkan seruan Dewan Pers dengan Nomor: 02/S-DP/XI/2023. Isinya, Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

 

Dalam pengaduan yang diterima DP, tidak jarang media di dalam pemberitaan menyebutkan pernyataan anggota atau pimpinan media dengan atribut pimpinan/aktivis LSM. Padahal, harusnya posisi ganda tersebut tidak campur aduk.

 

Banyak dalam aduan disebutkan, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu. Tapi ternyata hasil penggalian data dengan status LSM ini dijadikan berita tanpa pemberitahuan kepada orang yang diwawancarainya.

 

“Ada beberapa point yang harus kami ingatkan kepada teman-teman jurnalis. Salah satunya Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” ungkap Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu S.H., M.S.

 

 

Ninik juga menyebut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pembatas yang jelas antara jurnalis dan LSM. “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” kutip Ninik.

 

 

Selain itu, Ninik juga mengingatkan seluruh jurnalis tentang Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

 

Penafsirannya, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

 

 

“Juga Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber,” ujar Ninik lagi.

 

Kendati demikian, Ninik menyadari, menjadi anggota LSM adalah hak asasi dan hak konstitusional, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

 

“Tapi ada yang harus dilakukan demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional,” kata Ninik.

 

Yaitu, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut, wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.

 

“Atau lebih baik lagi bila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” tutupnya.(3K3-02)

 

Redaksi :  3K3.co.id grup/ suarapesisirnusantara.com

Sumber  :  suaramassa.co.id




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *