SuaraPesisirnusantara.com |BENGKALIS– Tim Jurnalis Media 3k3.co.id Group merupakan gabungan dari Media 3k3.co.id, pesisirnasional.com, suara-kpk.com, suarapesisirnusantara.com, pesisirglobalaktual.com dan bengkalis.satusuara.com. Sengaja menyambangi Kantor Diskominfotik Kabupaten Bengkalis untuk bersilaturahmi ke Kadis Kominfotik beralamat Jalan Kartini Kelurahan Kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis. Senin (27/11/2023).
Kedatangan dari Tim Jurnalis Media 3k3.co.id Group bertujuan untuk silaturahmi sekaligus memperkenal diri keberadaan group ini dan menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu berkaitan peran Media dan sistem kerjasama sesuai dengan aturan UU No. 40 Tahun 1999 dan tidak bertentangan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan dari seluruh insan pers yang ada.
“Kehadiran kami Tim Jurnalis dari Redaksi 3k3.co.id Group, hadir ke Diskominfotik untuk bersilaturahmi dan membahas beberapa hal berkaitan perkembangan serta kemajuan Media di Kabupaten Bengkalis. Serta bertanya berkaitan surat edaran kerjasama dari Diskominfotik” Jelas Budi selaku Pimpinan Redaksi 3k3.co.id Group.
Di kantor Diskominfotik Tim Jurnalis Media 3k3.co.id Group diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (SDKI) Diskominfotik Prarezeki Indra Muda, ST ( Indra) didalam ruangan Kabid SDKI didampingi salah satu Pejabat Fungsional Pranata Humas M. Jazam, SE.
Dari hasil pembicaraan yang dilakukan, Tim jurnalis juga bertanya berkaitan surat edaran yang dikeluarkan Diskominfotik berkaitan penerimaan kerja sama Media dengan Kominfotik dan persyaratan pengajuan kerjasama.
Dijelaskan oleh Indra, persyaratan yang tertuang dalam surat edaran berdasarkan Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Bengkalis berkaitan kerjasama dengan Media baik Cetak, Radio, Televisa maupun Online. Dan dalam pengisian E-Wartawan nanti itu akan ada poin dari tiap kelengkapan tiap Media yang mengajukan kerjasama.
Disadari oleh Diskominfotik, surat edaran tersebut menimbulkan kegaduhan berkaitan persyaratan yang diisaratkan, namun syarat tersebut Juga sudah dipersyaratkan tahun 2023. Persyaratan tersebut sudah dalam pembicaraan internal Diskominfotik untuk dilakukan penyesuaian melalui perubahan Perbup, tentunya hal ini memerlukan proses. kalaupun dilakukan perubahan paling cepat baru bisa diterapkan di tahun 2025 nanti.
“Berkaitan surat edaran Diskominfotik berkaitan persyaratan kerjasama dengan semua jenis Media, itu sudah kami lakukan sama di tahun 2023 ini, kami tahu adanya keresahan dari kawan-kawan Media, namun itu sudah sesuai dengan Perbup yang ada. Saat ini kami tengah melakukan diskusi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan dan kondisi terkini terkait kerjasama media yang tentunya mengarah ke perubahan perpub ” Jelas Indra.
Dijelaskan Indra lagi, ” Semua persyaratan merupakan penilaian poin yang sudah tersedia di E-Wartawan, sehingga Media yang memenuhi tentu hasil poinnya bisa sempurna. Bukan berarti persyaratan tersebut merupakan kesengajaan kami untuk membatasi kawan Media yang ingin bekerjasama ” Tutup Indra menegaskan.
Setelah melakukan silaturahmi dan diskusi akhirnya Tim Jurnalis Redaksi 3.k3.co.id pamit dan mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Sumber : Tim Jurnalis Redaksi 3k3.co.id Group
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/