Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS – DA alias Diki (27) seorang Mahasiswa tak berkutik saat diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis pada hari Minggu (10/12/2023).
Ia diringkus dalam sebuah Rumah di Jalan Utama Pangkalan Batang, Kelurahan Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis dan berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,08 gram serta 1 unit HP android.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, mengatakan, Senin (11/12/2023) kepada awak media mengizinkan penangkapan seorang Mahasiswa berinisial DA alias Diki yang diduga sebagai Kurir Sabu.
Dijelaskan IPTU Hasan, penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terinspirasi sering dijadikan tempat transaksi maupun tempat menggunakan Narkotika jenis Sabu.
“Berbekal informasi itu, Tim langsung melakukan lidik di seputar daerah tersebut, setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 03.30 wib Tim melakukan penggerebekan dan pengamanan bersama tersangka barang bukti,” jelasnya.
Sementara ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, dari hasil interogasi tersangka DA alias Diki mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial KL alias Yul di Bukit Batu (Dalam lidik)
“Selanjutnya tersangka DA alias Diki dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang IPTU Hasan.(Leon)
Redaksi : 3K3.co.id grup/
Suarapesisirnusantara.com