Peredaran Obat-Obatan Golongan-G Merk Excimer dan Tramadol Kembali Marak

Suarapesisirnusantara.com| PURWAKARTA – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan Sembako tepatnya di Jl.Raya Cikopo No.15 Kecamatan Bungursari Kab.Purawakarat Jawa barat Purwakarta Sabtu (16/12/ 2023).

 

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

 

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

 

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak ingin menyebutkan namanya ia mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.

 

” Kami menjual hanya untuk langganan saja, untuk karyawan yang bekerja disekitar sini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Oknum Purwakarta” Ucapnya.

 

Masih lanjutnya, memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, ” untuk harga excimer kami jual Rp. 20.000 dan Tramadol Rp. 30.000, kami juga sudah berkordinasi, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama Arief,” Jelasnya.

 

Ketika awak media mengkonfirmasi bos toko kosmetik yang berinisal (A) melalui Pesan WhatsApp ia mengatakan ia hanya menjual obat jenis Tramadol dan Excimer saja.

 

“Belum lama kami dagang disini, Fokusnya sih dagang Kosmetik,” Pungkas (A) Bos obat Tramadol di Jalan raya Cikopo No 15 kec.bungursari kab.purawkarta.

 

Pembeli Obat tramadol yang berinisial ( RH) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Excimer saja.

 

” Tadi saya beli Excimer Rp.10.000 dapetnya hanya 7 butir, saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.

 

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di Purwakarta tepatnya di Jalan raya Cikopo No 15 Kec.bungursari

 

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” #Hasil Investigasi Pewarta

 

Sumber : Herry Setiawan, SH (Pewarta)

Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/

Suarapesisirnusantara.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *