Suarapesisirnusantara.com |Rokan Hilir, Riau – Persoalan limbah Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) beberapa waktu lalu tak kunjung terselesaikan, meskipun persoalan limbah tersebut sudah mendapat perhatian dari pemerintah setempat, seperti Kepala Desa Teluk Berembun, Bhabinkamtibmas Teluk Berembun, Pihak Kecamatan Tanah Putih, serta Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rokan Hilir , serta beberapa media yang menayangkan pemberitaan tersebut secara online, 26 Oktober Tahun 2023.
Telah diadakan pertemuan antara pihak PHR dengan Pemerintah Daerah setempat di Kantor Kepala Desa Teluk Berembun, pertemuan tersebut juga melahirkan sebuah janji dari pihak PHR kepada korban terdampak limbah dihadapan Pemerintah Daerah yang menyaksikan pada saat PHR memberikan janji untuk melakukan pembersihan lahan dan memberikan kompensasi dengan sesegera mungkin dan akan memberikan respon atau tanggapan dengan cepat terkait persoalan limbah tersebut.
Hery Wahyudi, ahli waris keluarga yang juga berprofesi sebagai wartawan media online tersebut sangat menyayangkan sikap PHR yang tak kunjung menepati janji nya kepada keluarga korban,
” Kami meminta kepada PHR untuk segera menepati janjinya, jangankan kompensasi, lahan kami saja tidak di bersihkan secara total ” ucapnya,
” Ini bukan sekedar limbah, tapi ini adalah pelaku kejahatan, karna limbah minyak mentah tersebut dibuang tidak pada tempatnya ” tambahnya lagi,
” Saya harap pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan limbah PHR ini, karna kami menduga , adanya pihak pihak yang sengaja menutup nutupi ( dalam tanda petik ” ) atau diduga adanya konspirasi antar kepentingan pihak PHR dengan kontraktor yang diduga melakukan pembuangan limbah di lahan keluarga kami” tutupnya dengan nada tegas.
Carlos Roshan, ST , Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya mengatakan bahwa pihak nya tidak dapat memberikan sanksi kepada PHR dikarenakan tidak dalam kewenangan DLH Kabupaten,
“Kami sudah menyampaikan laporan tertulis kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi wilayah 2 di Pekanbaru, dan selanjutnya menjadi kewenangan dari pihak Balai Gakkum KLHK untuk menindak lanjuti persoalan tersebut” tutup nya.
Melalui Pesan singkat WhatsApp di nomor 0812 XXXX XXXX saat di konfirmasi terkait tindak lanjut persoalan limbah PHR tersebut, Balai Gakkum KLHK melalui pak Arif mengatakan bahwa pihak nya telah menerima laporan tertulis dari DLH Kabupaten Rokan Hilir, namun ia masih menunggu arahan Pimpinan untuk menindaklanjuti dan turun langsung kelapangan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan Denda paling sedikit 3 Milyar dan Paling banyak 10 Milyar.
Reporter : Herry Setiawan, SH
REDAKSI : 3K3.CO.ID GROUP/
SUARAPESISIRNUSANTARA.COM
EDITOR : TIM 3K3.CO.ID GROUP