H. Khairul Umam adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Yang Sah

Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS- Kisruh di DPRD Kabupaten Bengkalis masih bergulir sampai saat ini. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku H. Khairul Umam (KU) adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sah secara hukum. Hasil pemantauan Tim Jurnalis 3k3.co.id Group, Rabu (3/1/2024).

 

Cukup miris kalau dilihat situasi dan kondisi perpolitikan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini, DPRD Bengkalis merupakan Dewan terhormat sebagai simbol keterwakilan masyarakat Kabupaten Bengkalis, namun tercoreng dengan kisruh yang terjadi di lembaga terhormat tersebut.

 

Seharusnya, apa yang terjadi tidak semestinya terjadi. Apakah ini bisa dianggap mewakili masyarakat banyak yang sudah memberikan kepercayaan melalui hak suara mereka saat pemilu legislatif. Pertanyaan ini muncul karena wakil mereka di Dewan terhormat terindikasi melakukan praktek yang jauh dari kata terhormat.

 

Secara normatif seharusnya suatu jabatan yang diberikan berdasarkan aturan perundang-undangan, selayaknya hanya bisa diberhentikan atau dilengserkan berdasarkan perundang-undangan yang sah. Bukan berdasarkan kepentingan atau keinginan semata.

 

Sangat disayangkan kondisi ini menjadi tontonan tidak sehat bagi masyarakat umum, terkhusus masyarakat Kabupaten Bengkalis hari ini. Apakah kondisi ini hanya dibiarkan terus seperti ini, atau kah masyarakat mulai mengambil sikap dan lebih selektif dalam menentukan wakil mereka saat Pemilu 2024 tahun ini.

 

Sudah waktunya masyarakat atau rakyat menjadi tuan di negeri nya sendiri. Hiruk pikuk situasi DPRD Kabupaten Bengkalis adalah pelajaran berarti bagi masyarakat umum, terkhusus masyarakat Kabupaten Bengkalis. Jangan jadikan politik hanya sebagai jalan untuk mencapai kepentingan kelompok tertentu saja, tapi jadikanlah politik sebagai sarana membantu masyarakat banyak.

 

Untuk itu, kembalikan kehormatan Dewan terhormat DPRD Kabupaten Bengkalis dan harus mengakui H. Khairul Umam adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang Sah sampai saat ini, sesuaikan perundang-undangan berlaku.

 

Sumber : Tim Jurnalis 3k3.co.id Group

Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/

Suarapesisirnusantara.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *