Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS – Kerisuhan Yang Terjadi Di DPRD Kabupaten terhadap legalitas Khairul Umam sebagai Ketua DPRD dan Syahrial sebagai Wakil Ketua DPRD Kab.Bengkalis harus kita ungkap secara terang benderang.
Bertitik tolak surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 yang bersifat Penting, Hal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakilinya pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.
Surat yang ditujukan kepada Para Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Para Bupati/Walikota dan Para Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Surat Kemendagri tersebut secara tegas menyatakan di poin 4 menyatakan bahwa Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap.
Melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor : 120/PEM-OTDA/166 tertanggal 18 Maret 2023 yang bersifat Penting, Hal Keputusan Gubernur Riau terhadap beberapa anggota DPRD Kab.Bengkalis yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ada 4 orang anggota DPRD Kab.Bengkalis yang pindah partai yakni :
1. Syafroni digantikan Dedi Wansyah di Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Al Azmi digantikan Mangasa Halomoan di Partai Golkar
3. Rubby Handoko digantikan Drs. H. Mukhlis, M.Pd di Partai Golkar
4. Septian Nugraha, S.E di Partai Golkar digantikan H. Thamrin Mali, S.H di Partai Golkar.
Surat tersebut menegaskan agar Melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Gubernur Riau.
Namun sangat disayangkan oleh syofyan, S.Pd, M.Si Wakil Ketua DPRD Kab.Bengkalis berkirim surat melalui suratnya Nomor : 100.1.4.2/333/DPRD tertanggal 6 November 2023 bersifat Biasa, Hal Tindak Lanjut Paripurna kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis menyampaikan dinamika politik yang terjadi di DPRD Kabupaten Bengkalis.
Diuraikan oleh Sofyan bahwa Lampiran Mosi Tidak Percaya 37 anggota DPRD terhadap Kepemimpinan Ketua DPRD (H.Khairul Umam, Lc, M.E.Sy) dan Wakil Ketua DPRD (Syahrial. ST., M.Si) Kabupaten Bengkalis tanggal 24 Agustus 2023
Lalu Terbit Keputusan DPRD Kab.Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 ttg Persetujuan DPRD Kab.Bengkalis terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kab.Bengkalis
Lalu Dibuat Berita Acara Rapat Paripurna ttg Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kab.Bengkalis tindak lanjut dari Laporan Badan Kehormatan DPRD Kab.Bengkalis sekaligus Pengambilan.
Selanjutnya Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab.Bengkalis tgl.21 September 2023 ttg Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kab.Bengkalis sebagai tindak lanjut Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kab.Bengkalis.
Dari pertimbangan yang disampaikan, Sofyan dalam suratnya menyatakan bahwa H. Khairul Umam. Lc, M.E.Sy dan Syahrial, ST., M.Si telah diputuskan pemberhentiannya atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kab.Bengkalis.
Lalu kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab.Bengkalis untuk tidak memproses secara administrasi dan surat menyurat yang ditanda tangani oleh H Khairul Umam, Lc, M.E.Sy dan atau Syarial, ST., M.Si sampai dengan ada kejelasan dan pelaksanaan keputusan paripurna terhadap status ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kab.Bengkalis.
Dilain kesempatan oleh Ketua DPRD Kab.Bengkalis berkirim surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kab.Bengkalis dengan Nomor 100.1.4.2/Istimewa/DPRD tertanggal 11 Desember 2023 sifat Penting, Hal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab.Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024 yang intinya Ketua KPU Kab.Bengkalis agar dapat memproses pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD yang pindah partai politik.
Tenyata surat H. Khairul Umam, Lc, M.E.Sy selaku Ketua DPRD Kab.Bengkalis dibalas oleh Ketua KPU Kab.Bengkalis melalui surat KPU Kab.Bengkalis Nomor 536/PY.03-SD/1403/2/2023 tgl 15 Desember 2023 Sifat Penting, Perihal Jawaban atas Surat Ketua DPRD Kab.Bengkalis perihal PAW Anggota DPRD Kab.Bengkalis Hasil Pemilu Tahun 2019.
Surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kab.Bengkalis MEMPERTANYAKAN terkait keabsahan Pimpinan/Ketua DPRD yang diakui sesuai ketentuan dan regulasi.
Terhadap surat Ketua KPU Kab.Bengkalis tsb hingga detik ini siapakah yang berwenang menjawab/menanggapinya kita belum ada kejelasan dari pihak-pihak yang sedang BERDINAMIKA.
Saya selaku Ketua Umum Pusat Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) menghimbau para wakil rakyat yang melakukan mosi tidak percaya kepada H. Khairul Umam, Lc. M.E.Sy dan Syahrial, ST, agar menyudahi dinamika yang bisa merugikan berbagai pihak.
Karena apapun alasan saat ini untuk menyatakan bahwa H.Khairul Umam, Lc. M.E.Sy dan Syahrial. ST. MT hingga detik adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kab.Bengkalis yang sah menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selagi Gubernur Riau belum mencabut dan menyatakan diberhentikan oleh Gubernur Riau ybs tetap menjadi Ketua dan Wakil Ketua di DPRD Kab.Bengkalis.
Hal tersebut ditegaskan melalui surat Gubernur Riau Nomor 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 Sifat Swgera, Hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab.Bengkalis Tahun Anggaran 2023 pada Poin 4 menyatakan Berdasarkan Surat Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. Nomor 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkakis, *Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab.Bengkalis atas nama H..Khairul, Lc. M.E.Sy dan Syahrial. ST,. M.Si Tidak Dapat diproses lebih lanjut, dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, maka keputusan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak.
Editor : Tim redaksi 3K3.co.id group/ suarapesisirnusantara.com
Sumber : Jurnalis 3K3.co.id group