Baliho Rusak, Caleg DPRD Riau Dapil Riau 5 PDI-P No. 11 Legowo dan Memberikan Pesan

Suarapesisirnusantara.com |RIAU- Semakin dekat pesta demokrasi lima tahunan akan di laksanakan, semakin banyak fenomena baleho caleg di rusak oleh oknum tidak bertanggungjawab, terlihat belakangan ini terjadi. Seperti yang terpantau oleh tim jurnalis 3k3.co.is Group di beberapa titik lokasi di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti dan Kota Dumai. Kamis (11/1/2024)

 

Dari pantauan awak tim jurnalis di Kabupaten Bengkalis tepatnya Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya Kecamatan Tebingtinggi dan Kota Dumai. Terlihat mulai banyak kejadian perusakan Baliho Caleg yang dirusak oleh tangan-tangan jahil.

Apakah kejadian ini merupakan unsur kesengajaan atau iseng, belum bisa diketahui. Namun kalau ada unsur kesengajaan maka ini sudah sangat salah, janganlah bertindak seperti itu, kalau ada pun persaingan maka bersainglah dengan sehat bukan dengan melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg lain.

 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

 

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

 

Sebagaimana penjelasan diatas jelas sudah perusakan baliho caleg merupakan pelanggaran serius, jadi jangan coba lakukan hal tersebut.

 

Salah satu caleg yang mengalami hal ini yaitu Fuad Santoso, SH, MH, Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 5 (Kab.Bengkalis,Dumai,Kab.Kepulauan Meranti) No. 11 dari Partai PDI-P.

Dari kontak WA Redaksi dengan Bro Fuad akrab dipanggil, dapat penjelasan bahwa be erapa titik lokasi Baleho yang terpasang dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

 

Berkaitan perusakan Baleho milik Bro Fuad jelaskan Bro Fuad, apalah salah baleho tersebut sampai dirusak, karena masih waktu untuk kampanye maka tidaklah salah kalau tiap caleg berlomba memperkenalkan diri mereka melalui berbagai APK sesuai peraturan yang ada. Dan apakah dengan dirusaknya baleho bisa menahan masyarakat untuk tidak memilih caleg tersebut, justru mungkin malah sebaliknya.

 

“Baleho saya dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab, untuk apa? Apakah dengan merusak baleho saya menyurutkan masyarakat pemilih untuk memilih saya nanti tanggal 14 Februari nanti, malahan bisa terjadi sebaliknya. Pemilih justru semakin simpati karena saya telah dizolimi, marilah kita bersaing sehat, tanpa berusaha saling menjatuhkan” Jelas Bro Fuad.

 

Dijelaskan Bro Fuad lagi, “apalah untung nya melakukan perusakan APK milik saya, karena saya yakin masyarakat pemilih tahu mana intan dan mana kaca, walau dalam lumpur kalau intan pasti akan tetap terlihat kemilau nya, saya mengajak kepada seluruh kontestan Pemilu agar bisa menjaga spotifitas dan bisa bersaing secara sehat” Tutup Bro Fuad.

Sumber : Fuad Santoso, SH, MH-Tim Jurnalis

Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/

Suarapesisirnusantara.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *