Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS – Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib s/d selesai bertempat di Mapolres Bengkalis.
Press Release ini dilaksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan media tentang pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam kasus tsb Polres Bengkalis berhasil Mengamankan 4 orang Tersangka, dan Barang Bukti,
1. Sepatu Bekas : 20.281 pasang berbagai merek.
2. Pakaian Bekas : 3.150 helai berbagai merek.
3. Baju Kaus Baru : 11.250 helai berbagai merek.
4. Tas bekas : 14.570 buah berbagai merek.
5. Rokok HD : 16.000 slop.
6. Rokok HMILD : 5.000 slop.
7. Rokok Manchester : 1.050 slop.
8. Makanan : 122 kotak jenis makanan luar berbagai merek.
9. Minuman : 212 kardus minuman luar berbagai merek.
10. Printer : 12 unit merek laserjet 11. Mesin Mobil : 2 unit mesin mobil merek ford.
12. Mesin Motor Harley Davidson : 4 unit.
13. Sparepart dan suku cadang moge dan mobil : 13 unit.
14. Moge Merek Triumph : 1 unit
15. Mobil Truck Colt diesel : 5 Unit. 16. Mobil L300 : 2 unit
17. Mobil merek Isuzu Traga : 1 Unit.
Dengan taksiran BB senilai kurang lebih Rp. 5 Miliar
Editor : Tim redaksi 3K3.co.id group/ suarapesisirnusantara.com
Sumber : HUMAS POLRES BKLS