Pekanbaru (ANTARA) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman atas perkara kasus korupsi, Rabu.
Andi Putra sebelumnya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung.
Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.
Pembebasan bersyarat Andi Putra disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Setelah menjalani 2/3 hukuman yang ditetapkan untuknya, hari ini Andi Putra dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra.
Ia memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.
“Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyaratnya pas di 2/3 masa hukuman,” terangnya.
Disebutkannya, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orang tua.
Selain itu ia juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.
Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
“Karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi sisa pidananya,” papar Rizqi.
Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda.
“Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku,” tuturnya.
Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
“Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu kemana,” lanjut Rizqi.
Tambah Rizqi, selama masa pembebasan bersyarat Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru.
Diketahui perkara suap yang menjerat namanya ini bermula saat izin HGU dari PT Adimulia Agrolestari akan berakhir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta general manager Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.
Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Singkat cerita Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis. Kini Sudarso sedang menjalani masa hukumannya.
Tak hanya itu, perkara ini juga menjerat Mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir. Ia divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan rekening.(rilis)
Pewarta : Annisa firdausi
Editor : Tim redaksi 3K3.co.id group/ suarapesisirnusantara com