Suarapesisirnusantara.com|Bengkalis- Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 semakin dekat, hanya tinggal satu hari lagi menjelang hari H pelaksanaan Pesta Demokrasi Lima Tahunan. Hari tenang tidak membuat para kontestan diam dan menunggu nasib saja, mereka akan terus bergerak dan berusaha mempengaruhi para pemilih baik dengan cara dibenarkan peraturan perundang-undangan maupun menabrak peraturan yang ada. Masyarakat harus Waspada terhadap praktik “Serangan Fajar” atau Politik Uang (Money Politic)jelang hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 nanti Rabu 14 Februari 2024.
Karena praktik “Serangan Fajar” atau politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2024 akan sangat rentan terjadi. Karena politik uang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih supaya memilih atau tidak memilih para peserta pemilu tertentu pada saat pemungutan suara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Sebagaimana dijelaskan Pasal 515, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Juga dijelaskan Pasal 523, “(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua GN-PK Provinsi Riau Syafril Naldi, NK lebih kenal dengan panggilan Onal, Kemungkinan akan terjadinya Serangan Fajar berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan dan ini cikal bakal dari korupsi. Karena uang yang dibagikan ke pemilih jelang hari pencoblosan biasanya akan dianggap sebagai “modal” untuk mendapatkan kemenangan.
Sehingga, jika sudah terpilih, bukan tidak mungkin peserta pemilu yang melakukan politik uang akan korupsi, lantaran hendak mengembalikan “modal” yang semula dikeluarkan. Kepada masyarakat jangan mau suaranya digadaikan dengan politik uang yang hanya bisa dinikmati sesaat, akan memberikan dampak lima tahun kedepan.
“Serangan Fajar berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan dan ini cikal bakal dari korupsi, suara digadaikan dengan politik uang yang hanya bisa dinikmati sesaat, akan memberikan dampak lima tahun kedepan” Jelas Onal.
Hal senada disampaikan oleh H. Ahmad Effendi,S.E.M.Sc, lebih dikenal dengan panggilan Ahmad, memberikan himbauan, bila masyarakat menemukan tindakan politik uang atau serangan fajar, segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Katakan TIDAK pada Money Politic (Politik Uang) atau Serangan Fajar maupun istilah lainnya.
“Kalau nanti kita menemukan tindakan politik uang atau serangan fajar, segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyertakan bukti-bukti yang ada” Tegas Ahmad.
Jadilah pemilih yang cerdas dalam pemilu nanti, tentukan pilihan berdasarkan hati dan nurani yang jujur serta ikhlas demi kelangsungan Kabupaten/kota, Provinsi serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai. Salam Pemilu JURDIL (Jujur dan Adil), Salam Satu Nusa Satu Bangsa, NKRI harga mati. (Red)
Sumber : Tim Jurnalis 3k3.co.id Group
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/suarapesisirnusantara.com