Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis

Suarapesisirnusantara.com| Bengkalis- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Selasa 30 April 2024 telah melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nelfarita Dan Abdul Qodir M, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Bengkalis jalan Antara Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW dari PKS ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi dengan dihadiri oleh Forkopimda, seluruh unsur pimpinan SKPD Pemda Bengkalis, anggota DPRD Bengkalis dan tamu undangan.

Setelah sekian lama proses paw bergulir akhirnya dua anggota PKS yang menerima paw telah diambil sumpah dan janjinya menjadi anggota DPRD Bengkalis Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Sebagaimana di amanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 198 ayat (5) dan (6) dan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD pasla 111 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (1) yang memuat Tentang Peresmian Pengucapan Antar Waktu.

Pelaksanaan yang di lakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.313/III/ 2024 dan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.314 /III/ 2024 untuk melaksanakan PAW anggota DPRD Kab. Bengkalis Sdri. NELFARITA dan Sdr. ABDUL QODIR M.

Menjadi anggota DPRD merupakan tugas suci dan memiliki tanggungjawab yang sangat berat untuk membawa aspirasi yang dimiliki Masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Diharapkan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru di lantik agar segera menyesuaikan dengan Pekerjaan yang telah ada dan dapat melanjutkan Aspirasi – aspirasi masyarakat yang telah di tampung untuk memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat yang membutuhkannya.

Ketua DPRD Bengkalis yang juga Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis menyampaikan selamat atas Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nelfarita Dan Abdul Qodir M saat diminta tanggapannya H. KHAIRUL UMAM, Lc., M.E.Sy yang akrab disapa Ustad KU memberikan penjelasan.

 

“Saya ucapkan selamat atas Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nelfarita Dan Abdul Qodir” Ucap Ustad KU (Red)

Sumber : Tim Jurnalis

Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *