Suarapesisirnusantara.com|Bengkalis – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Bengkalis setelah bulan Desember 2023 melaksanakan Konfrensi Pers terkait hasil penangkapan dan penyitaan barang ilegal oleh Bea Cukai, maka hari ini bertempat di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu dilakukan pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan Bea dan Cukai Bengkalis. Kamis (16/05/2024)
Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Tembakau Iris (TIS) serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal hasil penindakan Bea dan Cukai Bengkalis periode tahun 2022 hingga 2023 dihadiri oleh Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Bengkalis dan Forkopimda.
Untuk Rokok Ilegal dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan terhadap MMEA, TIS dan HPTL dilakukan pemusnahan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, serta tehadap keseluruhan BMMN yang telah dipotong dan dilindas tersebut akan ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Pakning.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode tahun 2022 hingga 2023 dengan rincian barang yang dimusnahkan berupa 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 liter MMEA, 12.500 gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840 (Sepuluh miliar empat ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Dengan Penindakan yang telah dilakukan tersebut, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 5.613.674.612,- (lima miliar enam ratus tigas belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua belas rupiah).
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Bengkalis. Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat. Serta kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum, Instansi Vertikal Lainnya serta Masyarakat yang telah ikut berperan aktif mendukung peran dan tugas kami.” Ujar Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo.
Sampai berita ini diterbitkan, kegiatan pemusnahan barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Bengkalis masih terus berlangsung sampai seluruh barang dimusnahkan. (Rilis/Red)
Sumber : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Bengkalis
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/