Wartawan Dulu Baru Mengikuti UKW, Bukan UKW Dulu Baru Jadi Wartawan

Suarapesisirnusantara.com |TUBAN –  Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jika hendak menjadi wartawan.

UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, tapi hanya sebuah peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

Mengutip catatan Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers bahwa UKW bukan syarat menjadi wartawan baik merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun peraturan Dewan Pers.

Bahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2015 tentang syarat peserta UKW di sana dikatakan minimal sudah menjadi wartawan setahun dan disertai bukti karya jurnalistik.

Itu artinya seseorang harus menjadi wartawan dulu baru mengikuti UKW. Bukan UKW dulu baru jadi wartawan

PWI saja sebagai organisasi paling ketat dalam persyaratan terkait UKW masih mengakui seseorang sebagai anggota wartawan muda meski belum UKW.Siapa pun boleh menjadi wartawan anggota PWI dengan mengikuti Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk menjadi anggota muda.

Selama menjadi anggota muda, diberikan kesempatan dalam waktu dua tahun untuk ikut UKW. Mereka ini jangan “dibunuh” akses komunikasi dengan instansi atau narasumber dengan alasan belum UKW.

Mereka yang sudah memiliki sertifikat UKW berarti paham sepuluh elemen Piramida UKW Dewan Pers. Seharusnya paham etik, hukum, ketrampilan jurnalistik dan pengetahuan umum maupun penggunaan teknologi.

Wartawan yang sudah lulus UKW bukan menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas.

Hentikanlah isu yang menutup akses wartawan muda. Apalagi, hasil kerja jurnalistik mereka tidak langsung di konsumsi publik tetapi melalui proses jurnalistik yang oleh wartawan kompeten.

Kepada narasumber dan atau instansi sebaiknya menerima wartawan belum kompeten sepanjang medianya jelas berbadan hukum pers Indonesia.

Tidak memberikan keterangan karena persoalan belum UKW bisa merugikan narasumber. Wartawan bisa menulis atau membuat konten sepihak karena upaya uji informasi dan keberimbangan ditolak.

Menurut Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.

Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.

Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Sumber: Ahli Pers Dewan Pers

Oleh: Ali Maskur (Liputan7.id)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *