Suarapesisirnusntara.com |BENGKALIS – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,S.E.,M.M diwakili Pasi Pers Kodim 0303/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarsono Menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota bertempat di Aula Hotel Surya Bengkalis Jln.Panglima Minal Ds.Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Senin 5 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,S.E.,M.M diwakili Pasi Pers Kodim 0303/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarsono, Kapolres diwakili KabagLog Kompol Andry Saputra, Ketua KPU Bengkalis diwakili Zulkifli, Ketua Bawaslu Bengkalis di wakili Joni Iskandar S.H, Kepala Kesbangpol Bengkalis Wahyudin, Partai Gerindra diwakili Emilia Rahayu, Partai PDIP diwakili Yuli Elfina, Partai Golkar diwakili Ahmad, Partai Nasdem di wakili, Lilis Tarika, Partai PKS diwakili M. Tamim, Partai PKN diwakili Ahmad Bakri, Partai PAN diwakili Devi Suryanti, Partai Demokrat diwakiki Lilis Dermatasari, Partai PPP diwakili Rudi Harsono, S.H, Partai PBB diwakili M. Muzamil, Partai PKB diwakili Agus Supeno, Partai Golkar diwakili Ahmad, Partai Perindo diwkaili Nazarudin.
Materi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Sbb ;
Keputusan tentang Persyaratan Pencalonan :
1. Keputusan Jumlah kursi dan suara sah di tetap oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
2. Perolehan suara Sah dan kursi DPRD didasarkan pada Pemilu Pemiku Anggota DPRD terakhir (Pemilu 2024) di daerah yang bersangkutan.
3. KPU Provinsi dan KPU Kab/kota melakukan Pencermatan data :
– Sebelum penetapan
– Sesudah Penetapan untuk database
4. Apabila menghasilkan Angka pecahan dilakukan Pembulatan ke Atas.
Pengumuman Pendaftaran ;
KPU provinsi dan KPU Kab/Kota mengumumkan pendaftaran Pasangan calon sebelum pendaftaran Pasangan calon melalui media massa dan atau laman KPU provinsi atau KPU Kabupaten mencantumkan :
1. keputusan KPU provinsi atau KPU Kabupaten mengenai penetapan Pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran
2. keputusan KPU mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah
3. Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan calon
Persyaratan Pencalonan ;
1. Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peseerta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yaitu :
– Jumlah Kursi : 20 % dari Jumlah Kursi DPRD
– Suara Sah : 25 % dari Akumulasi Perolehan Suara Sah
Adapun Alur Pendafataran Calon yaitu ;
1. Persiapan Pendafataran Pengumuman (24 agustus – 27 Agustus 2024 )
2. Pendafatran Pasangan Calon ( 27- 29 Agustus 2024)
3. Pemeriksaan Kesehatan ( 27 agustus – 2 September 2024)
4. Penelitian Persyaratan Adm Oleh KPU (29 Agustus – 4 September 2024 )
5. Pemberitahuan hasil Penelitian Adm Calin (5-6 September 2024)
6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan ADM Calon (6-8 Sep 2024)
7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Adm Calon (6-14 Sep)
8. Pemberitahuan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan ADM
9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat (15 – 18 Sep 2024)
10. Klarifikasi dan Tanggapan Masyarakat (15 – 21 Sep 2024)
11. Penetapan pasangan calon (22 Sep)
12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan calon (23 Sep)
Sambutan KPU ;
Terimakasih atas kehadiran tamu Undangan yang di adakan guna memberikan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota guna pelaksanaan PILKADA 2024 di Kab. Bengkalis.
Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi di harapkan mampu menjelaskan dan menerangkan Peraturan yang di tetapkan pada pelaksaan Pemikihan Kepala Daerah tahun 2024.
Nantinya Peraturan ini akan mengikat dan menjadi Dasar dalam pelaksanaanya sehingga akan lebih baik untuk dapat menjadi bahan diskusi maupun bertukar pikiran dalam Aturan yang sulit di pahami.
Semoga dengan di lakasanakan kegiatan sosialisasi saat ini memberikan Pemahaman dan Penyamaan Pandangan dalam menjalan kan PILKADA 2024 di kab. Bengkalis.
Pukul 16.10 WIB kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : PenDim 0303 Bengkalis- Koramil 01 Bengkalis
Editor : Tim redaksi 3K3 group/