Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS( Desa Pedekik) – Program Pelayanan administrasi Terpadu Desa dan Kelurahan (PADU-DESK) merupakan sistem penyelenggaraan pelayanan administrasi yang dilaksanakan secara sistematis dan terpadu di Kantor Desa dan Kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan dan Desa, dalam hal ini pihak media berkunjung ke Pemdes Pedekik Kec. Bengkalis Senin 12 Agustus 2024 Pukul 09.30 Wib.
Pelayanan administrasi desa adalah salah satu jenis pelayanan kepada masyarakat desa oleh Pemerintah Desa yang berupa penelitian, pencatatan, pengambilan keputusan dan tata usaha lain dengan menghasilkan produk berupa dokumen, misalnya kartu keluarga, ijin mendirikan bangunan dan keterangan lainnya.
Bentuk pelayanan yang dapat diberikan pemerintah desa, baik itu desa Pedekik itu sendiri terhadap masyarakat merupakan salah satu tugas pokok yang harus dijalankan pemerintah desa Pedekik adalah melayani keperluan administrasi masyarakat seperti pengurusan KK, KTP, Akta kelahiran, surat keterangan penduduk, surat kelakuan baik dan lain sebagainya.
Jadi masyarakat desa Pedekik bisa mendatangi Kantor Desa bagian Pelayanan terpadu untuk mendapatkan, mengurus seperti;
1. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dll.).
2. Penerbitan surat-surat administratif (kartu keluarga, KTP, surat keterangan, dll.).
3. Pengelolaan data dan informasi desa.
Inilah sebagai info penting dari media terhadap Pemdes Pedekik tentang Pelayanan Terpadu di kantor Desa semoga bermanfaat buat masyarakat luas, khusus masyarakat desa Pedekik. (Ardi)
Sumber : Redaksi 3K3 group/suarapesisirnusantara.com
Editor : Tim redaksi