Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis – Bertempat di Aula Serbaguna Desa Simpang ayam Jalan. Utama Desa Simpang ayam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Babinsa Koramil 01/Bengkalis Serka Subarianto melaksanakan kegiatan rapat Musrenbang Desa Simpang ayam, Rabu 18 September 2024 pukul 13.30 WIB.
Hadir Dalam Kegiatan ;
1. Camat Bengkalis diwakili oleh Kasi Kesbot Kec. Bengkalis Painiwan, S.H
2. Dinas PMD M. Febri, S.P
3. Pejabat Fungsional Perencanaan Ahli Muda Dispora Nanda Perkasa
4. Korwilcam Pendidikan Afandi
5. Dinas PUPR Kab. Bengkalis
6. Dinas Ketahanan Pangan M. Nasir, SE dan Zulkarnain
7. Dinas Perkim Kab. Bengkalis
8. Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis Sofia
9. PJ. Kades Simpang ayam Muhrodin, S. Spd.I.,M.M
10. Ketua BPD Desa Simpang ayam
11. Babinsa Desa Simpang ayam Serka Subarianto
12. Bhabinkamtibmas Desa Simpang ayam Bripka Irwan
13. Ketua LAM Desa Simpang ayam
14. Pendamping Desa Simpang ayam
15. Para Tamu Undangan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.
Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Simpang ayam, BPD, lembaga Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Bengkalis.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2024.
Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setelah dampak dari wabah Covid-19 akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2024. Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Des merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pukul 16.10 WIB. Kegiatan Musrenbangdes Simpang ayam selesai dalam keadaan aman.
Sumber : Koramil 01 Bengkalis
Editor : Tim redaksi 3K3 group/