Suarapesisirnusantara.com |BENGKLIS – Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Kembung Luar Jalan. Utama Desa Kembung Luar Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Andi Kesuma Menghadiri Kegiatan Rapat Musrenbang Desa Kembung Luar, Selasa 01 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
Hadir Dalam Kegiatan :
1. Camat Bantan diwakili oleh Sekcam Kec. Bantan
2. Dinas PMD
3. Dinas PUPR Kab. Bengkalis
4. Dinas perikanan kab. Bengkalis
5. Dinas Perkim Kab.Bengkalis
7. Ketua BPD
8. Babinsa Desa Kembung Luar Sertu Andi Kesuma
9. Anggota Bpd Desa Kembung Luar
10. Pendamping Desa Kembung Luar
12. Para Tamu Undangan
13. RT/RW Desa Kembung Luar.
14. Kepala Dusun Desa Kembung Luar
15. Perangkat Desa Kembung Luar
Acara di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya di lanjutkan dengan Sambutan Oleh Ketua BPD, Sambutan Kades yang Mewakili Sekdes Desa Kembung Luar dan Sambutan Camat Bantan yang diwakili oleh Sekcam Kec. Bantan Sekaligus Membuka Acara Rapat “Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) Tahun 2025 – 2026 Desa Kembung Luar Kec. Bantan” sampai pada kegiatan Pemaparan Hasil Usulan Musrenbang Desa Kembung Luar dan dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab Hasil Musrenbang Desa Kembung Luar.
Dari musyawarah ini menghasilkan :
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Kembung Luar , BPD, lembaga Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Bantan.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2024. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi Menjadi Program prioritas dalam RKPDes Tahun 2024.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Des merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana Materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan Implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pukul 11.00 WIB. Kegiatan Musrenbangdes Kembung Luar Selesai dalam keadaan aman.
Sumber : Koramil 01 Bengkalis
Editor : Tim redaksi 3K3 group/