Suarapesisirnusantara.com BENGKALIS—Upaya pemberantasan korupsi di Bengkalis terus digalakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Salah satu perkara terbaru yang sedang ditangani adalah perkara pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dalam pengurusan surat tanah.
Melalui press rilisnya, Kamis (3/10/2024). Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisal Mr.
Setelah ditangkap dan diamankan, Mr langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan pungli/pemerasan dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh Mr. Penetapan tersangka Mr ini dilakukan setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang diperoleh Tim Pidsus.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Hengky Fransiscus Munte, SH, MH kepada RiauReview.com, usai makan siang bersama puluhan wartawan, Kamis (3/10/2024) siang.
Menurutnya, perkara pungli ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya Kejari Bengkalis menahan tersangka Mr di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, selama 20 hari kedepan.
“Tersangka Mr, kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024,”ungkap Hengky dengan nada datar.
Dikatakanya lagi, dalam kasus ini tersangka Mr, masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, yang diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang dimohonkan oleh masyarakat.
Awalnya masyarakat mengadukan jika Mr, telah meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim, yang hendak mengurus SKGR di desa setempat.
“Tersangka Mr ini sudah meresahkan. Untuk diketahui juga, perbuatan MR disangka melanggar, kesatu Pasal 11, kedua Pasal 12 huruf a, ketiga Pasal 12 huruf b, keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.
Sumber : Rls
Editor: Tim redaksi 3K3 group/