Suarapesisirnusantara com |Bantan – Bertempat di Gedung Serbaguna Jalan. Sudirman Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Armansyah Menghadiri Kegiatan Rapat Musrenbang Desa Selat Baru, Senin 07 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
Hadir Dalam Kegiatan Camat Bantan diwakili oleh plh Kasi Pemerintahan Kec. Bantan Gunandi, UPT pertanian, Kesehatan, Pariwisata, dan UPT Kesehatan, Para Kepala Sekolah SD,SMPN, SMAN, Ketua BPD Desa Selat Baru Mahmudi, Babinsa Desa Selatbaru Sertu Armansyah, Babinkamtibmas Desa Selat Baru, Anggota Bpd Desa Berancah, Pendamping Desa Berancah, Para Tamu Undangan, RT/RW Desa Selat Baru, Kepala Dusun Desa Selat Baru, Perangkat Desa Selat Baru.
Sambutan Camat Bantan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kec. Bantan Sekaligus Membuka Acara Rapat “Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Selat Baru( MUSRENBANGDES ) Tahun 2025 Desa Selat Kecamatan Kec. Bantan” dilanjutkan dengan Pemaparan hasil usulan Musrenbang Desa Selat baru.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Selat Baru, BPD, lembaga Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Bantan.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi Menjadi Program prioritas dalam RKPDes Tahun 2024.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Des merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana Materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan Implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pukul 11.47 WIB. Kegiatan Musrenbangdes Selesai dalam keadaan aman.
Sumber : Koramil 01 Bengkalis
Editor : Tim redaksi 3K3 group/