suarapesisirnusantara. com |BANTAN – Standar pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Untuk memantapkan pemberian pelayanan itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pelayanan publik bagi aparatur desa di Aula Kantor Camat Bantan, Kamis (24/10/2024)
Bimtek manajemen kenerja dalam mengoptimalkan pelayanan publik yang diberikan oelh Kepala Unit I Bidang Penindakan dan penyelesaian Ombudsman RI Perwakilan Riau, Habibi SH dihadiri Camat Bantan Rafli Kurniawan SIP MSi dan diikuti perwakilan desa se-Kecamatan Bantan
Camat Bantan Rafli Kurniawan dihadapan peserta Bimtek Pelayanan Publik mengharapkan, setelah bimtek ini diikuti, maka aparatur desa yang bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik.
“Y, kita minta pelayanan yang diberikan bukan saja mengikuti standar pelayanan publik saja, namun pelayanan prima dengan cara menjemput bola dan mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kepuasan masyatakat menjadi standar dalam memberikan pelayanan,” ujarnya
Camat Bantan Rafli Kurniawan menyampaikan, terimakasih atas kehadiran Kepala Unit I Bidang Penindakan dan Penyelesaian Ombudsman RI Perwakilan Riau, Habibi SH. Tentunya materi yang sangat penting yang disampaikan menjadi bekal dalam memberikan pelayanan di masyarakat.
“Karena kalau kita salah atau kurang memuaskan dalam memberikan pelayanan, maka masyarakat berhak melaporkan aparatur penyelenggara negara melaporkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Rafli melihat, selama ini untuk standar pelayanan di kecamatan Bantan masih rendah dibandingkan dengan kecamatan lain. Makanya bertolak dari persoalan ini, harus menjadi tanyangan baginya untuk mengubah hasil survei pelayanan di kecamayan bantan.
Makanya kata Rarli, untuk Bimtek pelayanan publik ini, Kecamatan Bantan yang pertama menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Riau. Sehingga hasil survei ini nantinya akan dapat mengubah standar pelayanan yang diterapkan oleh aparatur pemerintahan dari tingkat desa sampai kecamatan.
“Mudahan bimtek ini dapat menambah pengetahuan bagi aparatur pemerintahan desa maupun kecamatan, sehingga akan menghasilkan dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit I Bidang Penindakan dan Penyelesaian Ombusman RI Perwakilan Riau, Habibi SH yang memberikan materi bimtek pelayanan publik memberikan pemahaman tentang standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang tenyang aparatur pemerintahan.
“Ya, kondisi pelayanan publik saat ini secara nasional mamang masih kurang memuaskan. Makanya fungsi ASN yang diatur dalam UU ASN, tentu harus mampu menjabatkan peraturan tersebut,” ujarnya.
Ia mengharapkan, sebagai pelayan masyarakat maka harus siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Makanya, sebagai pelayan publik harus terus belajar.
“Makanya saya berpesan kepada Kepala Desa agar mampu mendoktrin bawahannya, bahwa kita adalah pelayanan masyarakat dan bukan sebaliknya malah mintak di layani. Tentu ini adalah hak yang tak patut ditiru,” harapnya.
editor : Redaksi 3K3 group/
sumber : ARP