suarapesisirnusantara. com|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan piutang macet UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Prabowo menjelaskan latar belakang kebijakan ini adalah adanya masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan.
Ia menilai pelaku UMKM selama ini telah menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Prabowo kemudian menandatangani PP 47/2024 tersebut di Istana Merdeka, Jakarta 5 November 2024.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” terangnya, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Adapun kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang.
Meliputi pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Prabowo menilai produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan ini mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Di sisi lain, penandatanganan PP ini juga menandai langkah pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM.
Serta membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. Nt
Editor : Tim Redaksi 3K3 group/SPN