Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 29.070 Kg Bawang Putih yang merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan di wilayah kerja KPPBC TMP C Bengkalis bertempat di Kantor Bantu pada KPPBC TMP C Bengkalis di Sungai Pakning, Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis, Rabu 11 Desember 2024.
Kegiatan penindakan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh Subdit Patroli Laut dan Intelijen DJBC, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Riau, PSO BC Tanjung Balai Karimun dan Satuan Tugas Gabungan Patroli Laut Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan Bawang Putih Ilegal asal Batu Pahat, Malaysia yang diangkut menggunakan KM Surya Jaya pada bulan Oktober 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya serta Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Bupati Bengkalis, Polres Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, KSOP Tanjung Buton, Pos TNI AL Bengkalis, dan rekan-rekan wartawan.
Pemusnahan dilakukan pada kesempatan pertama setelah diterimanya penetapan pemusnahan dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan cara ditimbun dalam galian tanah di halaman kantor dikarenakan karakteristik barang yang mudah busuk.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, Bea dan Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 117.425.805 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima rupiah) dan kerugian immaterial yang ditimbulkan yaitu terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, kerugian produsen dari produk lokal.
“Disamping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjadi cerminan sinergi antar instansi di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Parjiya.
Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai Bengkalis masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan pelaku R sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Karantina, POLRI, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami dengan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan barang ilegal,” tutup Parjiya.
Sumber : Siaran Pers Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkalis
Editor : Tim redaksi 3K3 grup/AR