suarapesisirnusantara.com |DURI-H. Khairul Umam, Lc., M.E.,Sy., Anggota DPRD Provinsi Riau dari partai PKS melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat Pemanfaatannya. Kegiatan dilaksanakan di jalan Kenanga Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu pagi (15/12/24).
Mengingat banyak terjadi ditengah masyarakat, kejadian sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan berkenaan Tanah Ulayat yang selalu merugikan masyarakat selaku pemilik tanah adat setempat.
H. Khairul Umam memaparkan karena saat ini telah ada Perda Provinsi Riau terkait Tanah Ulayat, maka harus sedini mungkin untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. Agar masyarakat lebih faham dan bisa terbela haknya berkenaan persoalan yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Dalam penyampaian H. Khairul Umam isi sosialisasinya, menyampaikan pentingnya pengetahuan dan mengetahui prihal terkait Tanah Ulayat.
“Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara bersama oleh masyarakat hukum adat dan diatur oleh pemimpin adat, ” tegasnya.
“Tanah ulayat merupakan hak kolektif yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kepada generasi berikutnya. Mengingat hal ini sangat penting, maka peraturan daerah dibuatkan. Kita tak mau lagi timbul permasalahan hal tanah Ulayat ini sehingga tak mudah diakui oleh siapa pun hal kepemilikannya,” jelas Khairul Umam.
Acara yang dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau H. Khairul Umam, Lc., M.E., Sy, juga dihadiri tokoh masyarakat dan warga. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh tuan rumah yaitu Bunda Nurhasanah, Lc yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Sumber : Sosialisasi Perda H. Khairul Umam
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Ar