Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis- Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Bea Cukai (BC) Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang berisi buah mangga ilegal asal Thailand atau lebih kurang 28.000 kg senilai Rp521.074.400,00. Bertempat di Kantor Bantu BC Bengkalis Sungai Pakning, Kamis (24/04/2025).
Terlihat hadir saat press rilis pemusnahan barang bukti Bea cukai Bengkalis, Danposal Bengkalis,KSOP Sungai Pakning, Kanwil Bea Cukai Riau,Karantina Bengkalis, Bea Cukai Siak, Danramil Bukit Batu.
Penindakan mangga ilegal asal Thailand ini dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025 di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penindakan dilaksanakan atas adanya Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan Buah Mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau segera melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut, dan juga patroli darat untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar area pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.
Sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan. Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total mencapai ±28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp521.074.400,00.
Atas penindakan tersebut, dalam keterangan pers Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Wilayah DJBC Riau bersama dengan instansi terkait kemudian mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal sejumlah ±28.000 kilogram, Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut, dan empat orang terdiri 1 orang Nakhoda ditetapkan tersangka berinisial Z dan 3 orang sebagai ABK dijadikan saksi dengan masing-masing berinisial serta A, H, dan HW. Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning, Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176,00 atas perbuatan penyelundupan tersebut.
“Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5.000.000.000,00,” ungkapnya.
Penindakan atas Buah Mangga Ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri. Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Ardi