Perbaiki Jalan Tak Semudah Membalik Telapak Tangan, Pengurus Tambak Udang Lintasi Excavator Tanpa Alas

Suarapesisirnusantara.com| BANTAN – Excavator milik pengusaha tambak udang melintas Jambatan sungai Kembung, serta Jalan Utama Desa Kembung Baru dan Desa Teluk Pambang, tidak menggunakan alas sehingga terlihat trek atau rodanya mencakar jalan hingga terkelupas.

 

Diduga Excavator tersebut, pengurus bernama Yanto alias Ayan, tidak mempunyai etik saat menggunakan alat beratnya melintasi jambatan Sungai kembung bolak balik tanpa menggunakan alas papan, terliat dengan jelas roda excavator sering beroperasi jalan utama penghubung Dua Desa ini.

 

Pantau di lapangan RIAUkontras.com, mencoba menggali informasi kepada masyarakat yang sering melintas jalan utama penghubung Dua Desa Paling terdekat yaitu Desa Teluk Pambang dan Desa Kembung Baru, Narasumber yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, “sering kali kami melihat beko milik pengusaha melintas jalan dan jembatan ini, tak gunokan alas bang,” menggunakan bahasa melayu.

 

 

“Dah lah jalan ngosak kalau di lewat beco beso macan ini terus semakin ngosak lah, kalau dah ngosak pagha bukan senang nak betol tenghos, bukan senang membalik telapak tangan, jalani lah memudahkan ohang-ohang bawak ojol, kelapo sawit, kalau jalan gosak nak lewat tasik lebih pagha lagi.” ungkapnya dengan bahasa malayu lagi.

 

Bukan jalan ni ajo nak di betol ohang tu, banyak jalan lain yang gosak lagi bang.”bukan sekali due beco ini lewat jalan tak pakai alas. “ujar dengan kesal.

Tentunya kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, (Topan RI), Isnadi menerangkan, sangat menyayangkan kenapa ini, bisa terjadi atau memang Pengusaha tersebut tidak paham mengunakan jalan negara harus mengikuti ketentuan sesuai Perundang undangan,

 

 

“Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.” tutur Isnadi.

 

 

Lsm TOPAN RI meminta kepada bapak Kapolres Bengkalis untuk melakukan peninjauan terkait izin pengusaha tambak udang, setahu saya mereka izin usaha melalui online OSS, izin dampak lingkungannya mana? (AMDAK) dan agar kiranya pihak – pihak instansi terkait yang ada di kabupaten Bengkalis agar dapat mengevaluasi dan menjelaskan terkait pengusaha tambak udang di lokasi terhadap lingkungan masyarakat.

 

 

“Untuk diketahui, sebanyak tambak udang di pulau Bengkalis berapa tambah udang yang benar-benar punya izin usaha dan AMDAL? Dan ada juga sampai sekarang tambak udang sudah beroperasi sekianlama dan menikmati hasil panennya”.

 

Terkait Alat berat atau Excavator beroperasi bebas di jalan utama Teluk Pambang – Kembung Baru tanpa menggunakan alas, terlihat bekas trek, bekas roda alat berat masih membekas di jalan,” ungkap Isnadi.

 

 

Saat media ini, konfirmasi Dinas PUPR mengatakan, “Kami menggunakan alat berat melintas jambatan sungai kembung menggunakan alas, bisa-bisa pengusaha tembak udang tidak menggunakan alas, “terlihat di foto jalan yang kami burda rusak di karenakan trek alat berat,” ungkap Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jambatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang.

 

 

Saat media ini, konfirmasi Dinas Pekerjaadn Umum, Penata Ruang mengatakan, “Kami menggunakan alat berat melintas jambatan sungai kembung menggunakan alas papan agar beton di jambatan tidak rusak,

 

Bisa-bisa pengusaha tembak udang tidak menggunakan alas papan, sempat terjadi hal tidak di inginkan memangnya pengusaha tambak udang mau bertanggung jawab, atas kerusakan jalan Poras, Oprit yang berada di jambatan Sungai Kembung tersebut,” ungkap Dinas PUPR.

 

Penulis : Indra jedt

 

Redaksi : 3K3.co.id Group/

Suarapesisirnusantara.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *