Suarapesisirnusantara com |BENGKALIS – Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Arh. Sudiyono menghadiri Press Release Kinerja KPPBC TMP C Bengkalis Tahun 2024 bertempat di Aula KPPBC TMP C Bengkalis, Kamis 21 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Adapun Hadir Kegiatan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, SE., MM diwakili Kasdim Mayor Arh Sudiyono, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Pol Air AKP Ronny, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Danposal Bengkalis Letda Laut (E) Nur Johan, Kajari Bengkalis diwakili oleh Rizal, Insan Media TV, Media Cetak, Media Online.
Sambutan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo Mengucapakan terimakasih kepada seluruh tamu undangan dan Insan Media yang telah hadir pada acara Press Release Kinerja KPPBC TMP C Bengkalis Tahun 2024 bertempat di Aula KPPBC TMP C Bengkalis.
Keberhasilan Bea Cukai tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama serta kolaborasi dari semua pihak, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat.
Sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industnal Assistance serta khususnya Community Protector Terkait dengan fungsi Revenue Collector, diwujudkan dalam bentuk optimalisasi penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai dimana sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Penerimaan lainnya sebesar 4,328 M dengan target 4.009 M, dengan capaian penerimaan sebesar 107,97%,
Selain menjalankan fungsi Revenue Collector, BC Bengkalis juga melaksanakan fungsi Community Protector dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang- barang ilegal terutama barang yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatası oleh regulasi. Serta Barang Kena Cukai Hasil Tembakau / Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/ minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana diamanaikan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Dari Awal tahun 2023 hingga 15 Desember 2023 KPPBC TMP C Bengkalis berhasil melakukan Penindakan Sebanyak,,,
1). 41.147 Pcs Barang yang tidak memenuhi persyaratan Kepabeanan, 7.595.448 Batang Rokok. 2. 4 Liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, 3.107,7 Liter MMEA, dengan Total perkiraan Nilai Barang sebesar 13,707 M dengan Perkiraan Kerugian Negara Sebesar 6,839 M.
2). Penindakan NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor) berupa Methamphetamine sebesar 201,948 Kg. Ekstasi sebanyak 74 610 Butir dan Happy Five sebanyak 25 490 Butir dengan Total perkiraan Nilai Barang sebesar 296 M dengan perkiraan potensi penghematan keuangan negara sebesar 1,021 T.
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan atas sinergi dan kolaborasi yang baik kepada seluruh jajaran TNI POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis sehingga seluruh pihak terkait dapat melaksanakan tugas dengan baik dan secara bersama-sama mewujudkan keamanan kesejahteraan, dan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bengkalis serta Kabupaten Kepulauan Meranti. Pukul 11.45 WIB Kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Redaksi : 3K3.co.id group/
Suarapesisirnusantara.com
Sumber : PenDim 0303/ BKLS –
Koramil 01/ Bkls
(Dokumentasi terlampir)