“Ketua P-KPK ; Gubernur Pecat 4 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis”

Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS- Kekisruhan Yang terjadi Di DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap legalitas Khairul Umam (KU) sebagai Ketua DPRD dan Syahrial (Sy) sebagai Wakil Ketua DPRD Kab.Bengkalis harus kita ungkap secara terang benderang. Dari hasil pantauan tim jurnalis dari beberapa waktu dan hasil penulusuran dari awal kisruh terjadi di Dewan terhormat beberapa bulan terakhir ini.

 

Bersama Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) H. Ahmad Effendi dan tim jurnalis coba lakukan penelusuran berkaitan proses kisruh di Dewan terhormat yang sampai saat ini masih bergulir.

 

Bertitik tolak surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 yang bersifat Penting, Hal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakilinya pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.

 

Surat yang ditujukan kepada Para Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Para Bupati/Walikota dan Para Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

 

Surat Kemendagri tersebut secara tegas menyatakan di poin 4, bahwa Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

 

Melalui Surat Sekretariat Daerah (Sekda) Nomor : 120/PEM-OTDA/166 tertanggal 18 Maret 2023 yang bersifat Penting, Hal Keputusan Gubernur Riau terhadap beberapa anggota DPRD Kab.Bengkalis yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

 

Ada 4 orang anggota DPRD Kab.Bengkalis yang pindah partai yakni :

1. Syafroni digantikan Dedi Wansyah di Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

2. Al Azmi digantikan Mangasa Halomoan di Partai Golkar

3. Rubby Handoko digantikan Drs. H. Mukhlis, M.Pd di Partai Golkar

4. Septian Nugraha, S.E di Partai Golkar digantikan H. Thamrin Mali, S.H di Partai Golkar.

 

Surat tersebut menegaskan agar Melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Gubernur Riau.( Bersambung)

 

Sumber : Ketua Umum (Ketum) Kawan Pencari Keadilan (P-KPK)

Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/

Suarapesisirnusantara.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *