Suarapesisirnusantara.com |BENGKALIS- Melanjutkan dari pemberitaan sebelumnya Kamis (4/1/2024) berkaitan kisruh yang terjadi di Lembaga Dewan terhormat DPRD Kabupaten Bengkalis, berdasarkan penelusuran dari tim jurnalis Media 3k3.co.id Group bersama Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) didapatkan fakta yang bisa di bahas melalui Media ini. Jum’at (5/1/2024)
Setelah keluar nya surat keputusan (SK) Gubernur Riau saat itu Drs. H. Syamsuar, MSi terkait pemberhentian 4 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis secara berurutan dengan No. 7134/IX/2023, No. 7135/IX/2023, No. 7136/IX/2023 dan!No.7137/IX/2023.
Disisi lain Bupati Bengkalis menindak lanjuti pengajuan hasil Paripurna DPRD Kab. Bengkalis mengirimkan Surat Bupati Bengkalis kepada Gubernur Riau No. 100.1.4.2/Tapem-Setda/478 tertanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis berkaitan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis.
Surat Bupati Bengkalis dijawab oleh Gubernur dengan Surat Gubernur bersifat Segera No. 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023 berkaitan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis.
Karena tidak sesuai mekanisme yang tertuang dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 pasal 60 ayat 1, pasal 63, pasal 99 ayat 3 huruf c dan pasal 105 ayat 2, sehingga rapat paripurna yang dilakukan dinilai cacat secara hukum karena ke empat anggota DPRD Kab. Bengkalis telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kab. Bengkalis berdasarkan Keputusan Gubernur di atas.
Sehingga Surat Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul Umam (KU) dan Syahrial (Sy) tidak dapat diproses lebih lanjut, yang artinya ditolak oleh Gubernur.
Setelah surat Gubernur dikeluarkan berkaitan penolakan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis No. 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023 berkaitan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Bengkalis.
Sangat disayangkan kenapa masih ada surat dari Dewan terhormat No. 100.1.4.2/333/DPRD tertanggal 6 November 2023 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis dengan keputusan memberhentikan KU dan Sy dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Bengkalis ditandatangani oleh Wakil Ketua 2 Sofyan menggunakan stempel Ketua DPRD Kab. Bengkalis.
Apakah ini ada kekeliruan atau ada unsur kesengajaan, sehingga apa yang menjadi keputusan Gubernur yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah tidak diindahkan oleh pelaku kebijakan.
Kalau memang ada kekeliruan maka segerakan untuk memperbaikinya, namun kalau ini merupakan kesengajaan maka sudah sangat jelas telah melakukan pelanggaran dan usaha menentang keputusan Wakil Pemerintah Pusat yang ada di Daerah.
Apa jadinya kalau seperti inilah cerminan Wakil masyarakat di lembaga Parlemen terhormat, apakah yang seperti ini bisa melakukan pembelaan kepada masyarakat nanti nya. Semua jawaban dikembalikan kepada seluruh masyarakat yang diwakili. (Red)
Sumber : Ketum P-KPK Bersama Tim Jurnalis 3k3.co.id Group
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/suarapesisirnusantara.com