Rapat Paripurna DPRD Kab. Bengkalis dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Bengkalis di Hadiri Pasiintel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani

Suarapesisirnysantara.com |BENGKALIS –  Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,S.E.,M.M diwakili Pasiintel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Bengkalis dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Bengkalis Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis pukul 08.00 wib,tanggal 30 April 2024.

Adapun hadir dalam kegiatan,

1. Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,S.E.,M.M diwakili Pasiintel Kodim 0303/Bengkalis *Lettu Inf Agus Dani*

2. Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Bengkalis, *Dr. Ersan Syaputra.TH*

3. Wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis, *Sofyan. S. Pd. I*

4. Kapolres Bengkalis, *AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H*

5. Ketua Kejaksaan Bengkalis diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkalis,*Vegi Vernandes.SH.

6. Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili Hakim *Ulwan Mahluk*

7. Danposal POS Bengkalis, diwakili, *Letda Laut (P) Arisman.*

8. Para Anggota DPRD kab. Bengkalis.

9. Para Kepala OPD lingkup kab. Bengkalis dan undangan.

Adapun acara di awali dengan menyanyikan lagu INDONESIA RAYA  dilanjutkan dengan laporan Jumlah anggota DPRD Kab. Bengkalis yang hadir sebanyak Orang oleh Sekretaris Dewan.

Kata Sambutan Wakil Ketua II Sofyan,S.Pdi.,M.Si sekaligus membuka Rapat Paripurna DPRD dan Pembacaan SK gubernur Riau tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Bengkalis oleh Sekretaris Dewan.

Sambutan Pimpinan DPRD kab. Bengkalis,

Sebagaimana di amanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 198 ayat (5) dan (6) dan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD pasla 111 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (1) yang memuat Tentang Peresmian Pengucapan Antar Waktu.

Pelaksanaan yang di lakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.313/III/ 2024 dan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.314 /III/ 2024 untuk melaksanakan PAW anggota DPRD Kab. Bengkalis Sdri. NELFARITA dan Sdr. ABDUL QODIR M.

Menjadi anggota DPRD merupakan tugas suci dan memiliki tanggungjawab yang sangat berat untuk membawa aspirasi yang dimiliki Masyarakat Kab. Bengkalis.

Di harapkan Anggota DPRD kab. Bengkalis yang baru di Lantik agar segera menyesuaikan dengan Pekerjaan yang telah ada dan dapat melanjutkan Aspirasi – aspirasi masyarakat yang telah di tampung untuk memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat yang membutuhkannya.

Pukul 12:05 Wib,Rapat Paripurna DPRD Kab. Bengkalis dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Bengkalis Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Editor :  Tim redaksi 3K3.co.id group/

Sumber :  PenDim 0303 Bengkalis




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *