Suarapesisirnusantara.com Pekanbaru-Koordinator Hukum Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), H. Adi Warman,SH, MBA akan hadir di Kota Pekanbaru sebagai narasumber Diklatsus (Pendidikan dan Latihan Khusus) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Hotel Grand Elite Pekanbaru 12-14 Juli 2024. Sebagaimana disampaikan Ketua DPW GN-PK Riau Syafril Naldi, NK, pria yang akrab dipanggil Onal kepada media ini melalui WA. Rabu (26/06/2024).
Selain Koordinator Hukum Watimpres RI masih ada beberapa pembicara berkompeten yang menjadi narasumber seperti mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs.Nanan Soekarna, Dr. Tatie Soeranti, MM., PSI, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum dan beberapa narasumber lainnya.
Dengan penyampaian materi yang menarik, seperti “Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia”, ” Mafia Tanah”, “Persaingan Usaha dalam Pengadaan barang/jasa di Indonesia” dan materi lain yang tak kalah menariknya.
Menurut Onal, GN-PK merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Penggiat Anti Korupsi yang dicanangkan di Istana Negara tahun 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan merupakan satu-satunya Ormas Anti Korupsi yang memiliki Pusat Diklat (Pusdiklat) sendiri tepatnya di Pusdiklat DPN GN-PK “Griya Amanda” Curug 7 Cilember – Puncak Bogor- Jawa Barat.
“GN-PK merupakan Ormas yang dicanangkan di Istana Negara tahun 2004 oleh Presiden SBY saat itu dan merupakan satu-satunya Ormas Anti Korupsi yang memiliki Pusdiklat TIPIKOR sendiri beralamat “Griya Amanda” Curug 7 Cilember –Puncak Bogor- Jawa Barat” Jelas Onal.
Dijelaskan Onal lagi, Diklatsus Tipikor ini juga berkaitan dengan “Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025″, yang diamanatkan didalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 dari 6 strategi, pada strategi ke 5 yaitu” Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi “, sehingga GN-PK merupakan Ormas yang harusnya menjadi mitra Pemerintah Daerah (Pemda) dan diharapkan Pemda baik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau seharusnya menjalin kerjasama dengan DPW GN-PK Riau.
“Diklatsus Tipikor ini merupakan implementasi dari Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, yang diamanatkan didalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 dari 6 strategi, pada strategi ke 5 yaitu Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi dan Pemda mau bekerja sama dengan GN-PK“ Ujar Onal.
Onal juga berharap Pemda faham apa yang sudah diamanahkan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dijelaskan Pasal 6 Ayat 6 berbunyi ” Pendidikan dan Pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Kementerian/LembagaLembaga Pemerintah Non Kementrian, antar Pemerintah Daerah dan /atau Perguruan Tinggi serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya “.
“Harapan saya Pemda faham dengan PP 12 tahun 2017 Pasal 6 Ayat 6 berbunyi ” Pendidikan dan Pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Kementerian/LembagaLembaga Pemerintah Non Kementrian, antar Pemerintah Daerah dan /atau Perguruan Tinggi serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya ” dan GN-PK punya Pusdiklat sendiri” Tegas Onal.
Dan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023 yang dikeluarkan oleh KEMENDAGRI, secara umum Kabupaten/Kota di Riau hasilnya rendah dan sangat rendah, menurut Onal inilah yang harus segera diperbaiki kedepannya.
“Hasil EPPD tahun 2023 secara umum Kabupaten/Kota di Riau hasilnya rendah dan ada yang sangat rendah, ini yang harus segera diperbaiki” Jelas Onal prihatin.
Diharapkan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Riau, bisa mengirimkan utusannya pada Diklatsus Tipikor di Pekanbaru. Selain menambah pengetahuan juga sebagai bekal kepada utusan dari Kabupaten/Kota untuk bisa diterapkan ilmunya di Daerah masing-masing. (Red)
Sumber : Ketua DPW GN-PK Riau
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/