Dandim Bengkalis di Wakili Pasi Intel Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis

Suarapesisirnusantara.com |Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, S.E., M.M diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bemgkalis Kab. Bengkalis, Selasa tanggal 17 Desember 2024 pukul 09.30 WIB.

Hadir dalam kegiatan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, S.E., M.M diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.M.MP. diwakili Plt Staf Ahli Bupati H. Khairi Fahrizal, Kapolres Bengkalis A.K.B.P Setiyo Bimo Anggoro diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya, S.H,S.IK, M.H, Kajari Bengkalis Odit Sri Megonondo, Kalapas Bengakalis diwakili HM. Siregar, Ketua PN Bengkalis diwakili, Kasidatun Pegi, Kasipidsus H. Munte, Dinas Kesehatan diwakili Irwandi, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta seluruh Staf Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sambutan Kajari Bengkalis Odit Sri Megonondo :

Selasa tanggal 17 Desember tahun 2024 saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis beserta para Kasi, Kasubsi dan staf Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajak bapak-bapak dan ibu sekalian untuk bersama-sama berpartisipasi dalam acara pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai salah satu bentuk upaya kita dalam menciptakan Bengkalis yang aman nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan disabilitas keamanan di suatu wilayah baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah Bengkalis.

Dengan memusnahkan barang bukti tersebut kita akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah perbatasan dengan negara Malaysia banyak sekali pintu masuk terjadinya kejahatan untuk dapat sampai ke kabupaten Bengkalis salah satunya peredaran narkotika, tindak pidana narkotika merupakan musuh bersama kita semua.

Pada pemerintahan yang baru saat ini tidak ada tulisan toleransi pada para pelaku tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud penanganan tindak pidana secara tuntas dengan demikian pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin tapi juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan menjaga kedaulatan negara.

Berdasarkan putusan Kejakasaan Negeri Bengkalis dengan memusnahkan barang bukti, dimusnahkan sebanyak 187 perkara dengan rincian jumlah barang bukti perkara narkotika 142 perkara terdiri dari sabu-sabu 1363,19 gram pil ekstasi 126 butir, jumlah barang bukti perkara Kamtibum sebanyak 27 perkara.

Pukul 10.45 WIB kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber :  PenDim 0303 Bengkalis

Editor : Redaksi 3K3 grup/Ar




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *