Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa di Gelar Pemerintah Bengkalis

Suarapesisirnusantara.com |Bengkalis- Kejaksaan Republik Indonesia membuat suatu program tentang aplikasi Jaksa Garda Desa dalam rangka mempermudah penegakan taat hukum yang mana kehadiran kejaksaan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa serta pencegahan tindak pidana korupsi, karena itu pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan pembinaan juga sosialisasi tentang masyarakat taat hukum dan penggunaan aplikasi Jaksa Garda Desa oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau, Selasa (22/04/2025).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Resky Pradhana Romli, Kasubsi I Bidang Intelijen James Naibaho, Kasubsi II Bidang intelijen Steven Jefferson, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Andris Wasono, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa sekecamatan Bantan, serta Operator Desa sekecamatan Bantan.

Dalam sambutannya Camat Bantan menyebutkan dalam penegakan taat hukum yang ada didesa sangat banyak regulasi peraturan-peraturan yang bisa dijadikan pedoman dalam pengelolaan khususnya di pengelolaan dana desa, dan dengan adanya regulasi tersebut, kita sebagai pihak yang mengelola desa bisa melihat apakah yang kita lakukan sudah sesuai aturan atau belum.

Dalam kesempatannya Resky Pradhana Romli selaku Kasi Intelijen Kejaksaan menyampaikan bahwa aplikasi Jaksa Garda Desa ini akan bisa menjadi layanan konsultasi publik khususnya Pemerintah Desa yang kebingungan terkait hukum dalam menjalankan tugas sehingga pihak kejaksaan bisa melakukan pengawasan pencegahan terjadinya penyimpangan.

“Jika sebelumnya ada Kepala Desa yang menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi maka dengan adanya hal tersebut bidang intelijen membuat suatu aplikasi yakni Jaksa Garda Desa, didalamnya bisa diupload mengenai pencairan, proporsi anggaran bahkan ada fitur untuk melaporkan Ormas yang meresahkan,” ujar Resky

Aplikasi Jaksa Garda Desa memiliki peran memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, memperkuat transparansi dan akuntabel Pemerintah Desa, juga dapat menjadi media edukasi terkait hukum bagi masyarakat desa.

“Dengan adanya alokasi dana desa yang sangat besar, tentu dibutuhkan manajemen dan pengawasan yang profesional serta akuntabel, oleh karena itu kehadiran Aplikasi Jaksa Garda Desa sangat penting dan tepat waktu. Aplikasi ini bukan hanya alat bantu teknis, tetapi juga bentuk pendampingan hukum secara preventif dari kejaksaan kepada desa agar pemerintah desa tidak ragu dalam mengambil keputusan, tidak salah langkah dalam menggunakan anggaran,” tutup Andris selaku Plt Kepala Dinas PMD.

Sumber : Pemerintahan Kecamatan Bantan

Editor : Media 3K3grup/




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *