Redaksi
Redaksi
Grup
Media 3K3.CO.ID GROUP
PT. Tri Kerja Karya Kreasi
Direktur Budhy Arto Buwono
Redaksi
Nama Perusahaan
PT. Tiga Putra Pesisir Nusantara
Direktur
ARDIANSYAH
Website : pesisirnusantara.com
Email : tigaputrapesisirnusantara@hldrive.com
SK.Kemenkumham
NOMOR : AHU-075675.AH.01.30.Tahun 2023
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0611230108289
NPWP : 50.572.367. 6-219. 000
SERTIFIKAT STANDAR : 06112301082890001
PB-UMKU: 06112301082890001
TDPSE Kominfo : 004110.01/DJAI.PSE/10/2023
KBLI
08109
42102
46100
46900
49431
53202
58130
63121
68111
90025
PIMPINAN REDAKSI
ARDIANSYAH
SEKRETARIS
Budhy Arto Buwono
BENDAHARA
WAKIL REDAKSI
HUMAS
PENGAWAS
Agus Sofyan
Masuri
PEMBINA
Effendi Basri, BSc
KEPALA PERWAKILAN RIAU
TIM INVESTIGASI
Rahmad, MPd
KABIRO BENGKALIS
KABIRO SIAK
Yusuf
ALAMAT REDAKSI
Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis-Kabupaten Bengkalis
28712
Provinsi Riau
Kontak Telp/Wa-0822-89522388
Rekening Bank Syari’ah Indonesia (BSI)
7201041777
AN. Budhy Arto Buwono
( BDY|3K3.CO.ID )
Juli 06, 2023
PT. JEJAK KASUS GROUP
Di dirikan di Bogor pada 17/08/2023
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0064134.AH.01.01.TAHUN 2023
NOMOR NIB : 1509230146504
KBLI
58130
63122
60202
60102
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 48 Tanggal. 29 Agustus 2023
SERTIFIKAT STANDAR : 15092301465040003
NPWP : 50.348.824.9.-404.000
Dewan Pembina PT. JEJAK KASUS GROUP
Suara Independen Jurnalis Indonesia
(S.I.J.I)
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
Sultan Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
Sultan Pontianak IX
Sultan Syarif Melvin SH
Dewan Ahli Pengkajian dan Penelitian Hukum, Tatanegera, Pidana dan Perdata
Dr. Sufiarina, S.H., M.Hum.
KOMISARIS
PUTRA JAYA SUKMA
PIMPINAN PERUSAHAAN
NOFIS HUSIN ALLAHDJI
PIMRED PUSAT
NOFIS HUSIN ALLAHDJI
WAPIMRED PUSAT
Prof. Dr. KH. SUTAN NASOMAL SH.MH.LLM.Phd
KETUA UMUM
PUTRA JAYA SUKMA
WAKETUM KESATU
MUSA
WAKETUM KE DUA
ACENG SUMANTRI
BENDAHARA
DEDEN MAULANA
DEWAN DIVISI HUKUM
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd
Rohmat Selamat SH.M.Kn
F. Rosyih Pamudji SH.MH
Sugianto SH.SE.M.Ak
Yayat Wowor SH
Muhammad Rusli Efendi SE.SH (Leo)
Dian Risandi Nusbar SH
Dr (c) Kamal Sugandi SH.MH
Fajar Taufiq Hidayat SH
M.ZAENAL ARIFIN SH
Rangga G Riftyan SH
Fadilah SH LBH Awalindo
Ari Imam Basuki SH
Joko SH
DEWAN PENGAWAS
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd
Redaksi
NOFIS HUSIN ALLAHDJI
Staf Ahli
Nursalim – Batam
Kordinator Liputan
KASDI
PROGRAMER DAN EDITOR
Sukma/Deden/Chaplin
Surat Keputusan : 06/P.01/JK/2023
Bogor 07/07/2023
Yang tertulis didalam daftar nama ini adalah benar Cabang PT. Jejak Kasus News dan PT. Media Komunikasi Informasi sebagai Pimpinan Redaksi di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku serta mematuhi peraturan PT. Jejak Kasus News dan PT. Media Komunikasi Informasi.
Bila dikemudian hari para Cabang Pimpinan Redaksi melakukan pelanggaran hukum tindak Pidana KUHP dan undang undang ITE atau pelanggaran hukum di sengaja atau tidak maka bertanggung jawab sepenuhnya
Nama dan Media Pimpinan Redaksi Cabang
M.Supadi
(jateng.jejakkasus.id)
M.Supadi
(jateng.satusuara.co.id)
Taufan
(bangka.jejakkasus.id)
Taufan
(bangka.expost.co.id)
Taufan
(ungkap.update24jam.id)
Taufan
(babel.jejakkasus.id)
Chris
(jatim.jejakkasus.id)
Chris
(jatim.onenews.co.id)
Ir A Rafiuddin SH
(sulsel.update24jam.id)
Ir A Rafiuddin SH
(sulsel.satusuara.co.id)
Peru
(kalbar.expost.co.id)
Neti Herawati SE
(bali.update24jam.id)
Vidi SM Simanjuntak
(bali.satusuara.co.id)
Vidi SM Simanjuntak
(bali.expost.co.id)
Jiyanto
(sragen.suaradaerah.id)
Jiyanto (jateng.expost.co.id)
KAPERWIL & WAKIL
GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )
NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )
SAFRI ( BENGKULU)
ERLIANDY (ACEH)
AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )
Budi Sugianto (WK Jetang DIY)
HUMAS
F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun
Nugroho SH. – Madiun Jatim
Kandong Dariyanto – Jatim
Witriyani – Bendahara Jateng
Agus Triyanto SH – Madiun Jatim
Suprapto – Grobogan Jateng
Eka – Depok
Asdar – Kal-Tim
A. Rendra – Surabaya
Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang
Amrullah – Lampung
Ahmad Suhendi – Lampung
Selamet – Lampung
Imam Mawardi – Sampang
Suprapto – Grobogan Jateng
Yusianto – Sum-Bar
Aldes Pendema – Sum-Bar
Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel
Rayali Lingga – Aceh
Rafael Nawazafin – Tanggerang Banten
Rafid Artyo Sakti – Tanggerang Banten
Rafly Rftyandika – Tanggerang Banten
KABIRO & WAKABIRO
Suyatno – Biro Banyumas Jateng
Suliyo – Biro Cilacap Jateng
Mustakim – Biro Purworejo Jateng
Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi
Abdillah – Biro Kab Bogor Jabar
Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor Jabar
Adi Winarko – Biro Kota Semarang Jateng
Nabella – wakabiro Kota Semarang Jateng
Surjono – Purworejo Jateng
Ramidi – Biro Kudus Jateng
Eko – Wakabiro Kudus Jateng
Bambang – Kudus Jateng
Hariyono – Biro Pati Jateng
Cahya Efendi – Biro Banyumas Jateng
Rianto – Kabiro Magetan Jatim
Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah
Aceng Sumantri – Jabar
Yoseph Sonaloren – Banten
M.Supadi – Jateng & DIY
Chrissie – Jatim
SAFRI – NASIONAL
ERLIANDY – NASIONAL
Netti Herawati SE – Bali
Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel
H.Suarmadjat.ST.MH Kalbar
Team Investigasi
Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor
Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor
Nur Abharan Darari Team Investigasi Bogor Raya
Edi Mulya Fauzi – Bogor
Kasmuri – Team Investigasi Jateng
Jiyanto – Team Investigasi Jateng DIY
Suprapto – Team Investigasi Jateng
Bambang – Kudus Jateng
Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur
Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim
H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim
Ashuri – Team Investigasi Lampung Sumsel
Penasehat Team Wilayah Kerja
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik jejakkasus.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. Meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. JEJAK KASUS GROUP Tahun 2023
PIHAK PT. JEJAK KASUS GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. JEJAK KASUS GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT JEJAK KASUS GROUP serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT SUKMA UMKM DIGITAL
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media JEJAKKASUS.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
KONTAK
Telp/Wa :
082111112911 – 085711112911
Email : nofis.jejakkasus.id@gmail.com
Website : www.jejakkasus.id
Alamat
Jalan. Mayor Oking No 32. Kelurahan Cibogor. Kecamatan Bogor Tengah. Bogor. Jawabarat. 16124
Website
www.jejakkasusgroup.co.id
www.jejakkasus.id
www.suaradaerah.id
www.kabar.suaradaerah.id
www.update24jam.id
www.expost.co.id
www.siap86.co.id
www.warkop.co.id
www.media.kominfo.co.id
www.news.kominfo.co.id